TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan menangkap pejabat Universitas Negeri Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2020. Rangkaian operasi tangkap tangan ini juga menyeret Rektor UNJ Komarudin.
“KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Mei 2020.
Karyoto menceritakan, OTT tersebut berawal dari informasi pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK. Hal itu dilakukan karena ada dugaan upaya gratifikasi oleh Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Pada tanggal 13 Mei 2020, kata Karyoto, diduga Rektor UNJ meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di naungannya untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.
Rencananya uang yang sudah terkumpul akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Setelah enam hari, pihak UNJ berhasil mengumpulkan Rp 55 juta yang berasal dari 8 fakultas dan dua lembaga lainnya.
Hingga akhirnya, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud, dan diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti yang merupakan staf SDM Kemendikbud masing-masing Rp 1 juta.
Sebelumnya uang itu terbagi rata kepada pejabat Kemendikbud, Dwi Achmad Noor keburu diamankan tim KPK dengan barang bukti berupa uang senilai US$1.200 atau setara Rp17,6 juta dan Rp27,5 juta.
Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terseret atas kasus gratifikasi ini, seperti Rekor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.
Lalu empat lainnya berasal dari Kemendikbud, yakni Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua Staf SDM Kemendikbud, Dinar Suliya dan Parjono.
Setelah meminta keterangan, KPK melimpahkan kasus ini kepada kepolisian. Menurut Karyoto, dikarenakan belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara.
“KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” kata dia.