Home News Hotman Paris Peringatkan Sejumlah Pasal yang Mengancam Sarah Keihl

Hotman Paris Peringatkan Sejumlah Pasal yang Mengancam Sarah Keihl

by Papua Damai
Hotman Paris Peringatkan Sejumlah Pasal yang Mengancam Sarah Keihl

ikh – INSERTLIVE


Jumat, 22 May 2020 18:12 WIB



Hotman Paris Peringatkan Sejumlah Pasal yang Mengancam Sarah Keihl


Hotman Paris/Foto: Instagram/hotmanparisofficial

Jakarta, Insertlive

Hotman Paris ikut angkat bicara soal video lelang keperawanan yang diunggah oleh selebgram Sarah Keihl. Hotman memperingatkan para selebgram agar berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial.

Pengacara berdarah Batak itu berujar aksi viral yang dilakukan sejumlah selebriti bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan unggahan yang menjurus ke asusila bisa diancam pidana karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Aku selalu hati-hati, anda juga harus hati-hati dalam mem-posting sesuatu, ingat pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE, apa bila membuat kata-kata asusila, bisa kena ancaman 7 tahun penjara,” kata Hotman di Instagram, Jumat (22/5).

Selain itu Hotman juga membeberkan sejumlah pasal yang bisa kerap dilanggar para selebgram. Beberapa di antaranya ada pasal terkait pencemaran nama baik serta ujaran berbau SARA.

[Gambas:Instagram]

“Pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3, 4 tahun penjara UU ITE, atau pasal 310 dan pasal 311. Apa bila kata-kata anda di postingan menimbulkan kata SARA dan pertentangan, bisa kena pasal 28 UU ITE dan kena 8 tahun penjara,” ujar Hotman.

Hotman juga memperingatkan jangan sampai hanya karena berniat terkenal malah berurusan dengan hukum. Ia berujar bahwa dirinya lebih terkenal dari pada selebriti tapi tidak dengan cara sembarangan.

“Jadi jangan hanya karena menaikkan follower lalu anda posting dan bilang lah bahwa cuci tangan tidak perlu untuk Corona, bilang lh mau jual kegadisan, hati-hati,” kata Hotman.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/ikh)

Read More

Related Posts