AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNGKomplek Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir , Sumatera Selatan
KOMPAS.com – Pemecatan secara sepihak yang dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam terhadap 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir menjadi perhatian Persatuan Perawat Nasional Indonesia ( PPNI).
Menyikapi kasus tersebut, PPNI Sumatera Selatan akan turun tangan untuk melakukan upaya advokasi.
Ketua PPNI Sumsel Subhan mengatakan, saat ini pihaknya masih berusaha melakukan upaya penelusuran informasi terkait persoalan tersebut.
Hanya saja jika yang dikeluhkan para tenaga medis tersebut banar terjadi, pihaknya sudah siapkan sejumlah langkah untuk melakukan advokasi.
“Kita sudah meminta pengurus PPNI Ogan Ilir untuk menelusuri persoalannya secara benar, setelah itu akan kita pelajari. Jika memang benar apa yang dikeluhkan 109 tenaga medis itu bahwa ADP tidak standar, maka kita akan bantu mengadvokasi,” jelasnya, Jumat (22/05/2020).
Namun sebaliknya, jika ternyata keluhan yang disampaikan para tenaga medis tersebut tidak benar, pihaknya justru menganggap bahwa mereka telah melanggar sumpah profesi.
Karena sebagai tenaga medis wajib melayani setiap pasien yang datang apapun penyakitnya.
“Jika benar pernyataan Direktur RSUD Ogan Ilir bahwa alasannya karena takut menangani pasien Covid-19, saya sangat menyesalkan karena itu tidak sesuai sumpah mereka,” katanya.
Dengan upaya yang dilakukan, pihaknya berharap dapat terjadi titik temu antara keinginan tenaga medis dengan pihak manajemen RSUD.
Baca juga: Persatuan Perawat Akan Advokasi 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir yang Dipecat Sepihak
Sementara itu Ketua DPRD Ogan Ilir, Suharto menyampaikan sudah mengumpulkan pihak yang bersengketa, dalam hal ini tenaga medis, manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan.