TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara presenter Deddy Corbuzier dengan mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari yang berstatus narapidana menyalahi aturan. Mereka menilai Deddy melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Oktober 2011.
“Pada pasal 28 (1) menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas,” kata Rika dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2020.
Menurut Rika, pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara itu setelah melihat video wawancara Siti Fadillah dan Deddy Corbuzier di instagram milik Deddy Corbuzier, pada Kamis, 21 Mei 2020.
Wawancara Deddy, kata Rika, juga melanggar pasal 30 (3) yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit/satuan kerja. Deddy diduga mewawancarai Siti pada Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB sampai 23.30 WIB.
Proses wawancara, menurut Rika, juga tidak didampingi oleh pegawai pemasyarakatan atau melanggar Pasal 30 (4) Permenkum HAM itu. Ia menjelaskan saat Deddy dan timnya datang, petugas jaga tidak sempat bertanya karena pintu kamar Siti Fadilah Supari sudah dikunci dari dalam.
“Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan.”