ANTARA FOTO/REUTERS/KIM KYUNG-HOONWarga memakai masker pelindung berjalan di sebuah distrik pasar lokal di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Tokyo, Jepang, Rabu (13/5/2020).
TOKYO, KOMPAS.com – Pemerintah Jepang pada Senin (25/5/2020) mengumumkan pencabutan status darurat nasional. Perdana Menteri Shinzo Abe menyebutkan, mereka mempunyai pendekatan unik untuk menangani virus corona.
Keadaan darurat pandemi virus corona diumumkan pada 7 April di seluruh Jepang, tetapi tidak ada paksaan hukum bagi warga yang melanggar.
PM Abe hanya meminta warga untuk tidak keluar rumah, sekolah diliburkan, dan bisnis yang tidak penting ditutup atau mengurangi jam beroperasi.
Baca juga: Jepang Cabut Darurat Nasional Virus Corona, tapi…
Sekarang keadaan darurat sudah dicabut di 42 kawasan dari seluruh 47 kawasan yang ada di “Negeri Sakura”.
Enam minggu setelah terus menurunnya angka penularan, Pemerintah Jepang mencabut keadaan darurat di lima wilayah termasuk yang mencakup ibu kota Tokyo, Senin (25/5/2020) malam.
PM Abe mengatakan, Jepang sudah menetapkan “kriteria paling ketat” di dunia mengenai keadaan darurat yang bisa dilonggarkan.
“Jepang tidak menetapkan kebijakan tidak keluar rumah disertai ancaman hukuman bagi pelanggar, setelah pernyataan keadaan darurat,” kata Abe.
“Walau begitu, kami berhasil menangani penularan dalam waktu satu bulan setengah, dengan pendekatan yang unik. Ini menunjukkan kekuatan model Jepang,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Melambat, Jepang Bakal Akhiri Darurat Nasional
Mengejutkan sejumlah pakar
Strategi penanganan virus corona di Jepang yang disebut “ lockdown ringan” dikritik oleh beberapa pakar kesehatan karena diperkirakan langkah tersebut tidak akan cukup untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Jepang memiliki jumlah penduduk lanjut usia tertua di dunia, dengan jaringan transportasi kereta yang padat dan jumlah tes virus corona yang jadi salah satu terendah di dunia.