Jakarta, CNBC Indonesia – Manajemen PT Sinarmas Asset Management buka suara perihal pembekuan 7 produk reksa dana yang dikelola perseroan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajemen Sinarmas membenarkan bahwa suspensi pembelian maupun switching atas 7 produk reksa dana. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.
Ada 7 produk yang reksa dana Sinarmas dibekukan, antara lain, Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus. Selanjutnya, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan dan Simas Syariah Berkembang.
“Kami memberitahukan telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar,” kata manajemen Sinarmas Asset Management, Selasa (26/5/2020) kepada CNBC Indonesia.
Hal ini menyebabkan Sinarmas melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk reksa dana Danamas Mantap Plus dan reksa dana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” lanjut Sinarmas.
“Kami mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management,” demikian keterangan tersebut.
Sebelumnya, OJK melakukan suspensi pembelian maupun switching produk reksa dana yang dikelola oleh Sinarmas Asset Management. Kebijakan suspensi ini dilatarbelakangi oleh instruksi OJK melalui surat edaran pada 20 Mei 2020.
Dalam surat edaran yang disampaikan kepada nasabah Bibit.id, tertera bahwa suspensi ini sebagai instruksi dari OJK.
“Untuk sementara ini kamu tidak dapat melakukan pembelian dan switching produk reksa dana tersebut karena sedang dihentikan sementara atas instruksi Otoritas Jasa Keuangan S.452/PM.21.2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei pukul 21.01 WIB,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (26/5/2020).
Selanjutnya, bagi nasabah Sinarmas juga disarankan untuk melakukan penjualan sebelum batas waktu yang ditentukan pukul 12.00 WIB hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
Wellson Lo, Co-founder and CEO at Stockbit dan Bibit.id, mengkonfirmasi kebenaran suspensi tersebut.
Karena adanya suspensi terhadap MI (manajer investasi), maka OJK menghentikan sementara untuk pembelian ataupun switching produk Sinarmas yang dijual oleh Bibit.
“Iya betul,” katanya.
(dob/dob)