TRIBUNNEWS.COM – Setiap orang yang akan masuk maupun keluar Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut Tribunnews.com sajikan syarat dan cara pembuatan SKIM wilayah DKI Jakarta, dikutip dari corona.jakarta.go.id.
Baca: Cukup Bermodalkan Smartphone, Petugas Bisa Tahu SIKM Asli atau Palsu
Syarat pembuatan SIKM:
Domisili Jakarta
– Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
– Surat Pernyataan Sehat.
– Surat keterangan:
1. Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
2. Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)