KOMPAS.com/Melvina TionardusPenyanyi Syahrini saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
JAKARTA, KOMPAS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili penyanyi Syahrini.
Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S,” kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Sedangkan, Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.
Baca juga: Syahrini dan Reino Barack Jalani Tes Swab, Apa Hasilnya?
Kini, Yusri mengatakan Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan menangkap oknum yang diduga terkait dengan akun Instagram tersebut.
“Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99,” ungkap Yusri Yunus.
Terhadap keduanya, Yusri Yunus mengatakan, dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca juga: Setahun Menikah dengan Reino Barack, Syahrini: Kau adalah Hal Terbaik yang Tak Kurencanakan