Home News Sebarkan Hoaks Pornografi, Pemilik Instagram Mengaku Benci Syahrini

Sebarkan Hoaks Pornografi, Pemilik Instagram Mengaku Benci Syahrini

by Papua Damai
Sebarkan Hoaks Pornografi, Pemilik Instagram Mengaku Benci Syahrini

Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, tangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu seberat 14,4 kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus itu kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).Dok. Humas Polres Jakarta Barat Jajaran Polsek Kalideres, Jakarta Barat, tangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu seberat 14,4 kilogram. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberi keterangan terkait kasus itu kepada pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (11/5/2020).

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik akun Instagram @danunyinyir99 berinisial MS mengaku telah menyebarkan gambar hoaks yang menyandingkan foto penyanyi Syahrini dan tangkapan layar seorang wanita dari video pornografi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, MS menyebarkan gambar hoaks pornografi Syahrini lantaran dia membenci istri Reino Barack itu.

“Motif pertama pengakuan yang bersangkutan ada satu kebencian ke korban (Syahrini) karena dia mengaku salah satu fans publik figur,” kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram yang Unggah Video Syur Mirip Syahrini

Selain itu, lanjut Yusri, motif lainnya adalah MS juga ingin mendapatkan lebih banyak followers di akun Instagramnya.

Pasalnya, MS mendapatkan uang dari penawaran endorse di akun Instagramnya.

“Motif kedua karena memang followers (Instagram) tersangka cukup besar dan itu kerjaanya setiap hari. Dia mendapat penghasilan dari endorse, makanya ada barang bukti buku tabungan,” ungkap Yusri.

Polisi menangkap MS di kediamannya di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020 lalu.

Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan pemilik akun Instagram @rumpi.manja.official yang diduga mengunggah sebuah konten pencemaran nama baik terhadap penyanyi Syahrini.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 27 Junctp Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah maksimal 12 tahun kurungan penjara.



Read More

Related Posts