Jumat, 29 Mei 2020 | 13:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tetap memulai tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020.
Namun, para siswa tak serta merta langsung masuk sekolah di tanggal tersebut. Karena masih dalam masa darurat wabah virus corona atau Covid-19, Kemendikbud mengimbau agar kegiatan belajar dilakukan dari rumah.
Untuk itu, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan Surat Edaran Nomor 15 ini memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Tetap Dimulai 13 Juli 2020
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” kata Chatarina melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (29/05/2020).
Chatarina menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan meskipun ada wabah Covid-19.
Editor : Tito Dirhantoro
Halaman Selanjutnya :