Sabtu, 30 Mei 2020 – 06:05 WIB
Warga memakai masker untuk melindungi diri dari penularan virus corona di Seoul, Korea Selatan. Foto: REUTERS/KIM HONG-JI
jpnn.com, JAKARTA – Otoritas Korea Selatan mengumumkan pemberlakuan kembali langkah-langkah karantina di area Seoul dan sekitarnya, setelah muncul klaster-klaster baru penyebaran COVID-19.
Menyikapi terkembangan tersebut, Duta Besar RI untuk Korea Selatan Umar Hadi mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia di negara Korsel.
Dalam imbauan berbentuk video yang diterima di Jakarta, Jumat (29/5), Dubes Umar Hadi mengimbau agar WNI yang berada di Korea Selatan, khususnya di Kota Seoul dan sekitarnya mematuhi aturan yang berlaku setelah pengetatan pembatasan mulai Jumat (29/5) pukul 6 sore waktu setempat, hingga 14 Juni mendatang.
Salah satu kebijakan dalam pengetatan tersebut, yakni penangguhan dan pembatalan semua rencana pertemuan publik yang melibatkan orang banyak.
“Saya berpesan khusus kepada pengurus-pengurus masjid dan musala-musala Indonesia di Seoul dan sekitarnya, dan juga pengurus gereja-gerja Indonesia agar memperhatikan imbauan ini,” kata Dubes Umar Hadi.
Selain itu, fasilitas-fasilitas umum di Seoul dan sekitarnya juga akan ditutup, termasuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, bar, bioskop, dan tempat hiburan malam.
Dia pun meminta para WNI untuk juga tidak pergi ke restoran.
“Kantor-kantor diminta untuk menunjuk manajer karantina. Pekerjaan juga mulai lagi work from home atau jam yang fleksibel,” ujarnya pula.