Duh Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Siap-siap Ya Bunda/ Foto: iStock
Jakarta –
Pemerintah dipastikan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pekerja yang dimaksud adalah PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.
Keputusan ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan tersebut telah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2020 lalu, Bunda.
Dalam aturan, disebutkan bahwa peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri. Seluruh golongan pekerja akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja BP Tapera. Sedangkan, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah itu, iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sementara, bagi peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri.
Pada pasal 15 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari uang gaji. “Besaran simpanan peserta ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri,” demikian isinya, dikutip dari CNBC Indonesia.
Ilustrasi Pekerja di Jakarta/ Foto: Agung Pambudhy
Bagi peserta dengan status pekerja, simpanan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera tanggal 10 setiap bulannya dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” tulis aturan tersebut.
Untuk peserta mandiri, simpanan yang tidak terbayar menentukan status kepesertaan Tapera. Jika tak membayar, maka statusnya dinyatakan tidak aktif. Status bisa aktif kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan.
Kepesertaan Tapera berakhir pada saat pensiun, yaitu seseorang yang mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi mereka yang sudah berakhir sebagai peserta, bisa memperoleh kembali simpanan beserta hasilnya, dapat berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain.
Bunda, simak juga pesan bijak dari Lenna Tan untuk pasangan yang ingin nikah muda, di video berikut:
(ank/jue)