Home News Warga ‘Dipaksa’ Nabung Lewat Tapera, Punya Rumah Makin Mudah?

Warga ‘Dipaksa’ Nabung Lewat Tapera, Punya Rumah Makin Mudah?

by Papua Damai
Warga ‘Dipaksa’ Nabung Lewat Tapera, Punya Rumah Makin Mudah?

Jakarta

Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta sebesar 3% untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu.

Beleid ini dianggap mampu mempercepat realisasi program sejuta rumah yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi.

“Kalau untuk masa depannya saya yakin sangat (mempercepat realisasi perumahan sejuta rumah) karena men-support pembiayaan rumahnya,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdullah kepada detikcom, Rabu (3/6/2020).

Apalagi, saat pelaksanaan Tapera ini sudah sampai kepada pegawai perusahaan swasta dan peserta mandiri. Sebagaimana diketahui, pelaksanaan Tapera ini bakal diterapkan secara bertahap mulai 2021 mendatang. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban iuran Tapera akan berlaku untuk PNS, polisi dan tentara. Tahap kedua, kewajiban iuran berlaku untuk pegawai BUMN dan terakhir adalah perusahaan swasta dan peserta mandiri.

“Untuk tahap awalnya kan masih seputar PNS, TNI, Polri nah ketika nanti sudah masuk kepada karyawan non PNS, TNI, Polri termasuk BUMN dan BUMN ini akan dahsyat,” tuturnya.

Untuk itu, ia berharap saat Tapera mulai berjalan, pemerintah dapat menghapus skema pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bersubsidi lainnya seperti KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Selisih Margin (SSM) hingga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Sebaiknya nanti kalau sudah Tapera berdiri dan sudah bisa kontribusi langsung tentunya institusi lainnya seperti SSB, FLPP dan lainnya sudah tidak perlu lagi karena itu membebani negara,” tandasnya.

Untuk diketahui, program sejuta rumah 79% nya memang diprioritaskan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan sisanya sebanyak 21% ada juga pembangunan rumah untuk non MBR.

Sejauh ini, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga 11 Mei 2020 lalu, pembangunan rumah untuk masyarakat yang ada di dalam Program Sejuta Rumah baru mencapai 215.662 unit. Realisasi pembangunan rumah untuk MBR berasal dari kementerian/lembaga di luar Kementerian PUPR sebanyak 50.863 unit, Pemerintah daerah sebanyak 1.521 unit, rumah tapak yang dibangun oleh pengembang sebanyak 116.933 unit. Sedangkan, pembangunan non MBR berasal dari pengembang mencapai 42.884 unit rumah tapak dan sebanyak 3.461 unit rumah susun.

Simak Video “Balas Dendam! Rupiah ‘Ngegas’ Terus Jelang New Normal

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Read More

Related Posts