Home News Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

by Papua Damai
Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAYKendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

KOMPAS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga Akhir Juni mendatang.

Sementara itu, masa perpanjangan PSBB pada Juni ini disebut sebagai masa transisi.

Pada masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dimulai dengan protokol-protokol yang harus ditaati.

Selama masa transisi, berbagai protokol pun telah disampaikan untuk ditaati warga, mulai dari protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial ekonomi, hingga tempat kerja.

Adapun protokol per sektor yang harus ditaati adalah sebagai berikut:

Baca juga: Boleh Bawa Penumpang, Dishub Susun Protokol Khusus Ojek Online

Rumah ibadah

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
  • Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali
  • Bagi masjid atau mushola:

    – Tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalat sendiri

    – Penitipan alas kaki ditiadakan. Setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

Baca juga: Shalat Jumat di Era New Normal, DMI Ingatkan Protokol Pencegahan Covid-19

Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)

  • Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan)
  • Mendorong pembayaran secara cashless
  • Penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

Pasar rakyat

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19
  • Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
  • Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00 
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

Baca juga: Hari Pertama PSBB Transisi, Masjid Sunda Kelapa Gelar Shalat Jumat dengan Protokol Kesehatan Ketat

Tempat rekreasi dan kebun binatang

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas
  • Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

Prasarana olahraga outdoor (GOR, Stadion, dll)


Read More

Related Posts