Home News Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi

Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi

by Papua Damai
Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi

Para pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARIPara pelanggar jalur ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara yang terkena sanksi tilang, Selasa (10/9/2019)


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil-genap belum mulai berlaku pekan depan.

“Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku,” ujar Syafrin saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020).

Ia mengatakan, pihak Dishub akan terlebih dulu mengevaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta selama satu pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Ojol

Hasil evaluasi tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan apakah diperlukan sistem ganjil-genap untuk menghindari kemacetan.

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.

Syafrin menambahkan, ruas jalan yang nantinya akan diterapkan ganjil-genap pun bisa kemungkinan diubah mengikuti kondisi lalu lintas pada masa pandemi Ini.

Saat ini, lanjut Syafrin, pihaknya tengah mengkaji aturan kebijakan ganjil-genap tersebut.

“Oh belum (wilayah ganjil-genap), itu tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta,” ucap Syafrin.

“Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu pelaksanaan masa transisi PSBB ini menuju masyrakat sehat, aman dan produktif, itu kita lakukan kajian komprehensif tadi. Hasilnya seperti apa, yah kita tunggu kajiannya itu,” tutur dia.

Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.

Salah satu isi Pergubnya, yakni mengatur sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB transisi.



Read More

Related Posts