Minggu, 07 Juni 2020 – 03:27 WIB
Ilustrasi tilang motor. Foto: dok JPNN
jpnn.com, JAKARTA – Terkait sepeda motor dikenakan kebijakan ganjil genap, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggaran yang dimaksud, sebelum ada rambu-rambu yang dipasang.
“Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang, kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Mengenai keputusan apakah sistem ganjil-genap roda dua akan diberlakukan, Sambodo mengatakan, pihaknya masih menunggu adanya keputusan gubernur terkait sistem ganjil-genap kendaraan roda dua.
“Sejauh ini kan belum ada sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang akan diterapkan ganjil genap sepeda motor,” ujarnya.
Sambodo menambahkan, sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga tanggal 12 Juni 2020, karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait.
Sambodo juga mengatakan ganjil-genap, hanya akan diberlakukan apabila mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
“Kalaupun memang arus lalu lintas padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali,” kata Sambodo.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap roda dua adalah wewenang Dishub DKI Jakarta.