Home News Menhub Budi Karya Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen

Menhub Budi Karya Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen

by Papua Damai
Menhub Budi Karya Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen
Kompas TV nasional berita kompas tv

Selasa, 9 Juni 2020 | 15:24 WIB

menhub-budi-karya-izinkan-kendaraan-bawa-penumpang-70-persen-protokol-kesehatan-wajib

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta – Pangkal Pinang dipastikan jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat yang membawa 181 penumpang, terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi. (Sumber: KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

JAKARTA, KOMPAS TV – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghapus aturan mengenai kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi yang sebelumnya diatur sebanyak 50 persen.

Penghapusan aturan kapasitas penumpang tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Peraturan itu sekaligus menganulir peraturan sebelumnya yang ditetapkan pada 8 Juni 2020, yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: [Full] Menhub Budi Karya Hapus Ketentuan Kapasitas Penumpang 50 Persen

“Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi (Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Budi menjelaskan, pada Permenhub 18 Tahun 2020 pembatasan jumlah penumpang sebelumnya diatur maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.

Aturan itu berlaku untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Editor : Tito Dirhantoro

Halaman Selanjutnya :


BERITA LAINNYA

Read More

Related Posts