Denpasar, IDN Times – Imunisasi merupakan hak dasar bagi anak untuk tetap sehat dan tumbuh berkembang. Namun dalam situasi pandemik dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), menyebabkan pelayanan ini tidak dilaksanakan oleh penyedia layanan kesehatan.
Lalu langkah apa sebaiknya yang harus dilakukan? Berikut penjelasan dari rilis yang diterima dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melalui BNPB Provinsi Bali:
1. Berdasarkan SE Dirjen P2P, imunisasi anak harus tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan
Imunisasi bayi di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, drg R Vensya Sitohang, menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan, melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Nomor SR.02.06/4/1332/2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelayanan Imunisasi pada Anak Selama Masa Pandemik COVID-19 Kepada Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kalau melihat SE itu, imunisasi tetap harus dilaksanakan meski ada COVID-19. Pelaksanaannya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 9400 Mahasiswa di Bali Dapat Bantuan Biaya Rp1,5 Juta per Semester
2. Dinas Kesehatan harus mengedukasi orangtua tentang bahayanya tidak melakukan imunisasi
idn media
Pihaknya meminta agar Dinas Kesehatan di daerah meningkatkan komunikasi dan mengedukasi orangtua terkait pentingnya imunisasi anak, pelayanannya sesuai protokol kesehatan serta aturan yang telah ditetapkan, dan efek bahayanya jika tidak diimunisasi. Menurut mereka, tidak imunisasi lebih berbahaya daripada terkena COVID-19.
Baca Juga: Ini Tips Keberhasilan Orang Positif COVID-19 yang Berhasil Sembuh
3. Terkendala PSBB, imunisasi dapat dilakukan dengan cara imunisasi kejar atau catch up immunization
Ilustrasi bayi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww
Ketua Bidang Humas dan Pengurus Pusat IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), Hartono Gunardi, mengatakan situasi pandemik ini memang sangat menghambat program imunisasi. Banyak orangtua yang takut membawa anaknya ke puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) atau posyandu (Pos Pelayanan Terpadu).
“Ini akan sangat berisiko menyebarkan double outbreak atau wabah ganda, yaitu terkena wabah COVID-19 dan wabah penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi,” terangnya.
Hartono menambahkan, jika jadwal imunisasi anak terlambat karena pemberlakuan PSBB, anak tetap dapat melakukan imunisasi dengan cara imunisasi kejar atau catch up immunization. Yaitu anak bisa mendapatkan beberapa jenis imunisasi sekaligus dalam satu hari.
“Walaupun dalam situasi pandemik, anak-anak tetap mendapatkan kebutuhan kesehatan untuk tumbuh berkembang dengan baik tanpa terserang penyakit berbahaya lainnya,” tandasnya.