Intisari-online.com – Di tengah pandemi Covid-19 yang makin hebat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bolehkan pesawat angkut penumpang 70-100% dari kapasitas angkut.
Aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50% dari total kapasitas angkut dihapuskan.
Hal tersebut tentunya timbulkan kekhawatiran, karena dalam tempat tertutup seperti pesawat, virus Corona akan mudah menyebar.
Bahkan Direktur Eijkman Institute of Molecular Biology, Prof Amin Soebandrio, mengatakan bahwa virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia traveling terlebih dahulu ke Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Australia.
Pesawat udara adalah moda transportasinya.
Virus SARS-CoV-2, sama halnya dengan penyakit pernapasan lainnya, ditularkan melalui dahak (droplet) atau cairan tubuh lainnya.
Oleh karena itu World Health Organization (WHO) merekomendasikan masyarakat untuk menjaga jarak setidaknya dua meter, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan.
Namun di pesawat, virus akan lebih sulit untuk dihindari karena gerakan spontan penumpang dan kemungkinan virus menempel di permukaan benda dalam jangka waktu yang lama.