WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Mulai hari ini, Kamis (11/6/2020) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang petunjuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebutkan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara daring atau online.
“Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id,” tulis Nahdiana dalam suratnya itu, Rabu (10/6/2020).
• Link Resmi Pendaftaran SIAP PPDB Online 2020/2021 di 9 Provinsi dan 25 Kota/Kabupaten
• PPDB Tahun Pelajaran 2020-2021 Dibuka Secara Online di Jakarta Utara, Berikut Penjelasan Lengkapnya
• PPDB DKI 2020, Anak Tenaga Medis Korban Covid-19 Bebas Pilih Sekolah Negeri di Jakarta Tanpa Seleksi
Pantauan Wartakotalive.com lewat situs PPDB Online DKI Jakarta, operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 setiap hari Senin sampai Sabtu.
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 7 – 8 Juli 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksi Online 7 – 8 Juli 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Pengumuman Online 8 Juli 2020 17:00 WIB
Lapor Diri Online 9 Juli 2020 08:00 – 14:00 WIB
Berikut Tahapan PPDB 2020/2021
1. Pra Pendaftaran (11 Juni – 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
A. Scan atau foto dokumen berikut :
– Akte kelahiran atau surat keterangan dari Kelurahan;
– Kartu Kelurga;
– Sertifikat Akreditasi;
– Nilai Rapor;
– Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
B. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).