Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 1 tahun penjara bagi terdakwa Brigadir Rahmat Kadir. Jaksa menilai anggota Polri tersebut terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Siraman air keras itu kini berdampak besar pada hilangnya penglihatan Novel.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.
“Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti maka harus dibuktikan secara menyeluruh,” ucap jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Rahmat bersama rekannya, Ronny Bugis, terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana yang dimaksud adalah kedua terdakwa yang terbukti memantau rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut Ronny yang juga anggota Polri dengan hukuman 1 tahun penjara.
“Bahwa benar terdakwa Rahmat dan saksi Ronny di pinggir kali 10 hingga 15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke masjid, dan tak lama ada ibu-ibu berjalan keluar gang. Kemudian terdakwa Rahmat Kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel, ketika itu terdakwa berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh,” beber jaksa.
Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan sebagai tindak penganiayaan berat. Hal itu dinilai dari luka yang diperoleh Novel akibat siraman cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.
“Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan panca indra penglihatan. Sehingga unsur penganiayaan berat terbukti,” ungkap Jaksa.
Atas perbuatanya itu, Rahmat disebut telah bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa yakni Rahmat dinilai telah melakukan perbuatan yang mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ialah Rahmat belum pernah dihukum dan telah mengabdi di Polri selama 10 tahun.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa 11 April 2017. Kejadian penyiraman air keras itu dilakukan kedua pelaku saat Novel pulang dari beribadah salat subuh di Masjid dekat kediamannya.
Karena peristiwa penyiraman itu, Novel mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.