Home News Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu Atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu Atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

by Papua Damai
Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu Atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

JAKARTA, KOMPAS.com – Nama artis Ruben Onsu mulai ramai dibicarakan publik bahkan menjadi trending pencarian di Twitter setelah gugatan atas kepemilikan merek Bensu dari usaha kulinernya ” Ayam Geprek Bensu” ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Hal itu tertuang dalam putusan kasasi pada 20 Mei 2020.

Putusan MA menolak pengajuan kasasi Ruben Onsu atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, majelis hakim memutuskan menolak gugatan perkara.

Dengan demikian, merek ‘Bensu’ dinyatakan dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono yang memiliki usaha kuliner atas merek “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr”.

Lalu, bagaimana sejarah penggunaan merek Bensu, yang restorannya banyak berdiri di wilayah Jakarta dan sekitarnya?

Kompas.com telah merangkum sejarah berdirinya “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” dan “Ayam Geprek Bensu” berdasarkan putusan yang diunggah situs Mahkamah Agung.

22 Agustus 2019

Ruben Onsu saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020). KOMPAS.com/Revi C Rantung Ruben Onsu saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Ruben Onsu mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri pada tanggal 22 Agustus 2019 dalam Register Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Dalam gugatannya, Ruben mengklaim sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk ‘Bensu’ yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Merk Bensu telah dimohonkan Ruben sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 7 Juni 2018 serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025.

Nama Bensu menurut Ruben diambil dari singkatan namanya, yakni Ruben Onsu.

Ruben mengklaim, tergugat telah menggunakan merk Bensu untuk usaha kulinernya yakni “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” tanpa seizinnya berdasarkan informasi pangkalan data kekayaan intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui laman http://pdki-indonesia.dgip.go.id.

Awal Berdirinya “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr

“I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” telah beroperasi sejak 17 April 2017 hingga saat ini.

Menurut PT Ayam Geprek Benny Sujono, pengalihan hak merek Bensu dari Ruben ke Jessy Handalim tidak berpengaruh pada usaha kuliner I AM GEPREK BENSU SEDEP “BENER/BENEERRR.

Alasannya, perusahaan telah mengajukan permohonan pendaftaran merek usaha “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” pada 3 Mei 2017, sebelum terjadinya pengalihan hak merek Bensu ke Ruben dari Jessy Handalim.

Usaha kuliner “I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr” didirikan oleh tiga sekawan, bernama Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.

Pemberian nama Bensu diberikan oleh ayah Yangchen yang bernama Benny Sujono atau dikenal dengan nama Bensu.

“Ayah Yangcent yang bernama Benny Sujono yang biasa juga dipanggil Bensu menyarankan kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk memulainusaha bisnis makanan Ayam Geprek,” bunyi keterangan dalam keputusan MA tersebut.

Usaha kuliner tersebut kemudian terdaftar sebagai badan hukum berdasarkan Akta PerseroanTerbatas PT. Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017.

PT Ayam Geprek Benny Sujono disingkat Ayam Geprek Bensu dan telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017.

Read More

Related Posts