241
Kompas TV klik360 cerita indonesia
Senin, 15 Juni 2020 | 15:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV – Polri menggelar program pembuatan SIM Gratis berlaku di seluruh Indonesia.
Masyarakat tak dipungut biaya pembuatan SIM yaitu:
- Biaya pembuatan SIM A RP 120.000
- Biaya pembuatan SIM C Rp 100.000
- Biaya pembuatan SIM D Rp 50.000
Namun, masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.
Baca Juga: 8 Gerai SIM di Mal Jakarta Mulai Beroperasi Lagi, Siap Layani Pemohon
Apa saja Syarat bikin SIM gratis ini?
- Pembuatan SIM Gratis hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara.
- Pembuatan SIM gratis hanya untuk kalangan tertentu tergantung kebijakan masing-masing daerah
- Pembuatan SIM gratis untuk warga yang lahir pada 1 Juli. Syarat ini berlaku pada Polda Jawa Timur, Polres Kepulauan Sangihe, Polres Pelabuhan Makkasar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Baca Juga: Gratis Bikin SIM se-Indonesia pada 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Caranya
Polres Pangkal Pinang menambahkan syarat pembuatan SIM gratis untuk:
- Warga kurang mampu
- Sopir angkutan umum
- Tukang ojek
Editor : Sadryna Evanalia