VIVA – Pengacara pelaku penyerangan Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri meminta agar majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan pasal 35 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata tim hukum dua oknum Brimob Polri, yang diketuai oleh Rudy Heriyanto saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 15 Juni 2020.
Selaku pengacara, tim hukum Polri pun meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan rendah dari tuntutan JPU sebagaimana tuntutan satu tahun pidana.
Selain itu, tim penasihat hukum meminta agar nama baik Rahmat Kadir dapat dipulihkan serta dapat dibebaskan dari tahanan.
“Membebaskan terdakwa dari rumah tahanan,” kata tim hukum.
Dalam pembelaannya, dua oknum Brimob Polri melakukan perbuatannya karena disebutkan karena dorongan rasa benci pribadi kepada Novel. Penyiraman yang mamakai air aki itu dipicu kebencian terdakwa kepada Novel yang tidak menjaga jiwa korsa.
“Pengakuan terdakwa kebenaran. Bukan diarahkan atau rekayasa,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa diyakini bukan suruhan dari atasan di lingkungan Polri. Karena perbuatan penyiraman terdakwa dilakukan karena motif pribadi.
“Penyiraman dilakukan karena motif pribadi, tidak ada hubungan perintah atasan,” imbuh Rudy.
Baca juga: Sadis, Polisi Ditusuk 9 Kali oleh Teman dari Eks Tempat Bertugas