Home Berita Utama Curi Motor, Buruh Bangunan di Mappi Ditangkap – Papuanesia.id

Curi Motor, Buruh Bangunan di Mappi Ditangkap – Papuanesia.id

by Papuaku
Curi Motor, Buruh Bangunan di Mappi Ditangkap - Cepos Online

Papuanesia.id –

MERAUKE Seorang buruh bangunan di Kepi, ibukota Kabupaten Mappi  berinisial NM akhirnya ditangkap Tim Elang Rawa Satuan  Reskrim Polres Mappi. Pria berumur 21 tahun tersebut ditangkap  karena mencuri motor milik Sawir Kamis 31 Desember 2021 sekitar pukul 04.00 WIT. ‘’Pelaku pencurian motor ini berhasil kita tangkap lewat Tim Elang Rawa pada 13 Februari 2022 kemarin,’’ kata Kapolres Mappi melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, ketika  dihubungi media ini, Jumat (18/2).

Kasat menjelaskan, tersangka  mencuri motor Yamaha Jupiter Z milik korban  yang saat itu diparkir di teras rumahnya pada Kamis 30 Desember 2021. Lalu korban masuk rumah tidur. Sekitar pukul 04.00 WIT,  korban dibangunkan dan diajak oleh saksi Jaeni untuk salat subuh di masjid. Selanjutnya korban bangun dan hendak memakai motornya untuk pergi salat subuh di masjid, namun motor miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat atau hilang.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku sempat termonitor oleh CCTV yang terpasang didekat TKP, selanjutnya Tim Elang Rawa Satuan Reskrim melakukan penyelidikan terkait ciri-ciri pelaku dan barang bukti. Berkat bantuan dan partisipasi warga maka pada 13 Februari, pelaku berhasil ditangkap dengan BB motor yang dikendarainya.’’Pelaku mencuri motor korban dengan cara memotong rantai atau  gembok motor dengan menggunakan kampak selanjutnya  memutus kabel kontak motor dengan menggunakan gunting dan menyambungkan kembali untuk menghidupkan motor. Pelaku juga sempat memakai motor curiannya itu untuk ojek disekitar Kepi,’’ ungkapnya. Untuk  menghilangkan jejak motor yang dicurinya, pelaku melepaskan plat serta semua  cover bodi motor yang dicurinya sehingga tidak mudah dikenali.’’Pelaku berhasil kita tangkap setelah sebulan lebih atau sekitar 40 hari setelah kejadian,’’ tandasnya. Atas perbuatannya tersebut, pelaku tambah Kasat Reskrim dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ulo/tho)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts