Papuanesia.id –
JAYAPURA-Meski terbilang sudah cukup terlambat, namun Pemkot Jayapura akhirnya mengeluarkan aturan untuk membatasi aktifitas penjualan minuman keras (Miras) dan juga jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Jayapura. Kepastian pembatasan ini, menyusul dikeluarkannya Instruksi Walikota No 5 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkhohol selama bulan suci Ramadan 1443 H.
“Instruksi walikota sudah diterbitkan kemarin tanggal 19 April 2022. Meskipun agak terlambat tapi semoga tetap bisa berdampak positif,” ungkap Wakil Walikota Jayapura, Dr Ir. Rustan Saru MM.kepada Cenderawasih Pos.
Rustan menjelaskan, di dalam instruksi tersebut meminta kepada para pemegang izin tempat jualan minuman beralkohol, pemilik tempat hiburan malam dan panti pijat untuk melakukan pembatasan waktu sesuai dengan yang ditetapkan.
“Setiap pemilik bar, cafetaria, karaoke, panti pijat, toko penjual minuman beralkohol legal agar tidak beroperasi di siang hari,” ujarnya.
Sedangkan untuk jam malam bagi toko penjual minuman beralkohol legal dari pukul 19.00 WIT – 21.00 WIT. Untuk Bar, diskotik, cafetaria dan panti pijat boleh beroperasi pada jam 21.00 WIT – 24.00 WIT.
Kepala Satpol PP Kota Jayapura, Mukhsin Ningkeula mengatakan akan melakukan penindakan jika ditemukan ada yang melanggar. “Instruksi baru saja keluar, ini kita sosialisasikan dulu ke publik dan semua penjual miras. Jika ada yang melanggar baru kita lakukan penindakan,” ujarnya. (Rhy/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]