Papuanesia.id –
SENTANI– Anggota DPRD Kabupaten Jayapura semestinya konsisten dengan jadwal waktu pelaksanaan sidang yang telah dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Jayapura. Dari jadwal yang dikeluarkan oleh pihak DPR akan dilaksanakan rapat paripurna penandatanganan MOU nota kesepahaman antara pemerintah Kabupaten Jayapura dengan DPRD kabupaten Jayapura terhadap KUA PPAS Tahun Anggaran 2023. Dalam jadwal yang diperoleh media ini di lapangan, jadwal sidang paripurna itu semestinya dimulai sekitar pukul 09.00 WIT. Namun sampai 10.15 WIT, sebagian besar anggota DPRD kabupaten Jayapura itu belum juga nongol di dalam ruangan sidang. Sementara di sisi lain sebagian besar pimpinan organisasi perangkat daerah sudah datang menghadiri agenda rapat paripurna itu sejak pukul 09.00 WIT.
Beberapa anggota DPRD yang sudah ada di dalam ruangan sidang itu yakni Sihar Tobing, Sumira, Matheis Lawerisa, Eymus Weya dan Irene Siaramual. Sementara sebagian besar anggota DPRD kabupaten Jayapura itu belum diketahui keberadaannya.
“Semestinya anggota DPR ini konsisten dengan waktu,” kata Salah satu ASN yang dirahasiakan namanya yang hendak mengikuti rapat paripurna itu.
Menurutnya kondisi seperti ini sudah seringkali terjadi, semestinya ini tidak boleh terus terjadi karena eksekutif dan DPR juga sama-sama bekerja.
“Begini sudah berulang kali,” singkatnya.
Kondisi seperti ini sangat kontradiktif dari apa yang sudah disampaikan oleh pemimpin DPRD kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dalam kesempatan sebelumnya. Hamo meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah wajib untuk mengikuti sidang paripurna dan harus selalu menggunakan pakaian yang rapi. (roy).
Continue Reading
Sumber: [1]