Home News Aniaya Sesama WNA di Area Freeport, Kasus Berakhir dengan Restorative Justice – Papuanesia.id

Aniaya Sesama WNA di Area Freeport, Kasus Berakhir dengan Restorative Justice – Papuanesia.id

by Papuaku
Aniaya Sesama WNA di Area Freeport, Kasus Berakhir dengan Restorative Justice - seputarpapua.com

TIMIKA | Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara (WN) Australia berinisial JW terhadap rekannya Anthony Keith Grimwood, warga negara New Zealand, berakhir melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, kasus tindak pidana yang terjadi di apartemen BQ nomor 45 Mile 68, Distrik Tembagapura pada 19 Maret 2022 telah dilakukan restorative justice.

Hal itu berdasarkan adanya surat permohonan pencabutan Laporan Polisi (LP) dari korban, kemudian diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

“Kita merujuk pada perpol terkait dengan restorative justice. Kemudian juga tahapan-tahapannya kita laksanakan, memeriksa kembali korban atau pihak-pihak terkait,” kata Iptu Bertu ditemui di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Senin (28/3/2022).

Dia mengungkapkan, diluar dari kepolisian dalam hal ini penyidik Satreskrim, antara pihak korban dengan pelaku sudah ada perdamaian.

Karena itu, ketika korban mengajukan surat permohonan pencabutan LP, penyidik memprosesnya lagi dengan mengajukan ke pimpinan Kepolisian di Kabupaten Mimika, dalam hal ini Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata.

“Dari Pak Kapolres sendiri, silakan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pesan dari Bapak Kapolres, yang pertama itu, ini adalah kejadian yang pertama dan terakhir, kejadian yang terjadi di area obyek vital,” terangnya.

Kemudian, pesan kedua dari Kapolres, pihak-pihak berwajib mulai dari Polsek Tembagapura, Setreskrim, kemudian dari Security sendiri yang ada di Freeport, diharuskan harus lebih proaktif terkait dengan adanya permasalahan seperti ini.

“Supaya seimbang kita dari pihak penegak hukum dengan pihak keamanan atau investigasi dari pihak Freeport. Kedepannya para WNA ini dapat bekerja dengan baik di Timika, di Indonesia,” ucapnya.

Terhadap JW sendiri, seluruh barang-barangnya yang sebelumnya diamankan oleh penyidik telah dikembalikan, termasuk paspor. Bahkan yang bersangkutan setelah pengeluaran tahanan kemungkinan langsung pulang ke Australia, lantaran telah dipecat dari PT Freeport Indonesia (PTFI).

Melansir tempo.co, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penanganan kasus dengan restorative justice, disampaikan Kapolri, merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif. Di mana hal itu untuk memenuhi rasa keadilan warga.

Menurut Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait. Hal ini bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, keadilan restorative justice adalah suatu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.

Metode ini sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam bentuk pemberlakukan kebijakan. Namun pada pelaksanaannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia, belum optimal.

Terdapat beberapa syarat dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice ini. Syarat ini sudah diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, di antaranya sebagai berikut:

1. Tindak pidana yang diselesaikan adalah tindak pidana yang bersifat ringan atau tindak pidana yang merupakan delik aduan baik bersifat absolut/relatif.

2. Ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai dan akibat dari permasalahan tersebut tidak menimbulkan dampak yang luas/negatif terhadap kehidupan warga.

3. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi dengan mempertemukan pihak yang berperkara serta melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh warga setempat.

4. Dalam menyelesaikan perkara perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, hubungan keluarga/kekerabatan serta bukan merupakan perbuatan yang berulang (residivis).

5. Apabila perbuatan tersebut diawali dengan perjanjian/perikatan (mengarah ke perdata).

6. Pihak korban harus mencabut laporan/pengaduan.

7. Apabila terjadi ketidakpuasan para pihak yang berperkara setelah dilakukan di luar mekanisme pengadilan maka dilakukan penyelesaian sesuai prosedur hukum yang berlaku.

8. Apabila terjadi pengulangan tindak pidana yang dilakukan maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku.

Dilansir dari jurnal berjudul “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan” (2019), apabila syarat-syarat tersebut di atas terpenuhi, maka kategori perkara dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan Penyidik Kepolisian.

Polri kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan para pihak yang terlibat. Dalam BAP tersebut, semua pihak mencabut semua keterangannya. Dengan pencabutan semua keterangan tersebut, Polri melakukan pemeriksaan secara konfrontasi terhadap semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Selanjutnya penanganan terhadap perkara tersebut telah dihentikan.

Sebelumnya, kasus penganiayaan dilakukan JW terhadap rekannya Anthony Keith Grimwood, warga negara New Zealand dan merupakan karyawan PT Trakindo Utama. Penganiayaannya dengan cara menusuk Anthony menggunakan pisau lipat dan mengenai paha kanan bagian dalam.

Itu terjadi di kediaman JW, apartemen BQ nomor 45 Mile 68, pada Sabtu malam, 19 Maret 2022 ketika JW bersama Anthony sama-sama usai mengonsumsi minuman beralkohol dan sempat terlibat pertengkaran.

Akibatnya, Anthony dilarikan ke rumah sakit Tembagapura untuk dilakukan tindakan medis lantaran mengalami luka tusuk sedalam 7 cm.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Papuanesia.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Hukrim
Aniaya Sesama WNA di Area Freeport, Kasus Berakhir dengan Restorative Justice

Sumber: [1]

Related Posts