TRIBUNKALTIM.CO – Apa sanksi jika bila masyarakat tidak mengisi Sensus Penduduk online 2020? berikut penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sensus Penduduk online yang bisa dilakukan dengan cara login di www.sensus.bps.go.id akan berakhir hari ini Jumat 29 Mei 2020.
Sensus Penduduk online dilakukan sejak 15 Februari 2020 lalu dan belakangan diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Simak juga cara mengisi Sensus Penduduk online 2020 dengan cara login di www.sensus.bps.go.id.
• Biodata Ruslan Buton Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur, Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
• Anggota TNI Serda Hasanuddin yang Ditembak Gara-gara Selingkuh Meninggal, Begini Penjelasan Dandim
• Amarah Risma Memuncak, Mobil PCR Bantuan BNPB Tak Bisa Digunakan di Surabaya, Sebelumnya Menangis
• Risma Ungkap Bukti Chat dengan Doni Monardo, Emosi Bantuan untuk Surabaya Malah Dialihkan
Sensus Penduduk merupakan kegiataan pendataan penduduk setiap 10 tahun sekali yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS).
Pada periode kali ini, Sensus Penduduk tidak hanya dilakukan door to door (offline), tetapi juga melalui pengisian mandiri secara online.