Biak (PAPUANESIA.ID) – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Biak Numfot, Papua meminta warga di daerahnya untuk memanfaatkan keberadaan rumah restoratif justice yang sudah diperkenalkan di Kampung Karyendi, Distrik Biak Kota.
“Kehadiran rumah restoratif justice untuk memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi warga, dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi dalam menyelesaikan masalah,” ujar Ketua APDESI Biak Simon P.Ronsumbre di Biak, Sabtu.
Diakui Simon, rumah restoratif justice di Kampung Karyendi Biak Kota sebuah inovasi dari pihak Kejaksaan.
“Rumah restoratif justice menjadi tempat bersama menyelesaikan segala persoalan sejak dini dengan cara musyawarah warga menghadapi kasus hukum,” ujarnya.
Simon menyebut, hadirnya Rumah Restorative Justice ini dibentuk sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana ringan yang terjadi di warga.
Syarat kasus yang bisa diselesaikan di rumah restorative justice antara lain masalah tindak pidana.
“Rumah restoratif justice merupakan tempat untuk warga Biak untuk menyelesaikan secara musyawarah dan menuju perdamaian tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.
Adapun syarat menyelesaikan masalah di rumah restoratif justice terhadap tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Serta tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak boleh lebih dari lima tahun.
“Rumah restoratif justice terbuka untuk semua orang yang ingin menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan,” ujarnya.
Rumah restoratif justice di Kampung Karyendi distrik Biak Kota merupakan tempat pelayanan bersama dengan Kejaksaan Negeri.
Sumber: [1]