Papuanesia.id –
WAMENA—Kejaksaan Tinggi Papua mulai menyosialisasikan bidang Asisten Pidana Militer yang sebenarnya telah dibentuk Tahun 1981 lalu, namun baru kembali digaungkan Tahun 2021 lalu, setelah adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, sehingga kasus konekfitas yang dilakukan warga sipil dan militer bisa disatukan.
Asisten Pidana Umum sekaligus Plh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua, Riyadi SH ketikan ditemui di Wamena Kamis (7/7), menyatakan, perlu diketahui perkara konekfitas ini pernah ada sejak dulu pada 1971, di mana ada SKB antara Jaksa Agung dengan Menpangab, dan sejak 1981 pernah diatur pasal 89 sampai 94 tentang perkara konekfitas ini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang sipil dan militer.
“Ini sudah menjadi amanat undang -undang di pasal 89 KUHP dan undang -undang Peradilan Militer pasal 189 dibentuk tim tetap, artinya sejak undang -undang KUHP diundangkan 41 tahun lalu belum juga dibentuk tim,” ungkapnya saat ditemui di Grand Baliem, Kamis, (7/7), kemarin.
Menurutnya, begitu juga undang -undang Peradilan Militer yang redaksional dari pasal -pasal konekfitas untuk mengambilalih dari undang -undang KUHP sejak 1997 juga telah diundangkan untuk membentuk tim tetap, namun sampai saat ini belum ada, kalaupun ada sifatnya insidentil, sehingga sekarang tim tetap ini sudah dibentuk oleh kejaksaan Agung dengan adanya Asisten Pidana Militer pada setiap Kejaksaan Tinggi.
“Memang selama ini perkara -perkara itu ada, namun masih berjalan sendiri -sendiri, terkesan adanya dispalitas di tengah warga, sehingga ada yang menyatakan sipil lebih banyak dirugikan, sedangkan dari militer juga mengaku kami juga lebih banyak dirugikan, maka kita coba satukan ini dengan adanya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” jelas Riyadi.
Ia menyatakan, Asisten Pidana Militer ini akan dibentuk di 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia yang ada oditurnya maka ditunjuklah Asisten Pidana Umum sebagai pelaksana tugas agar terpenuhi semua sama di depan hukum, contoh prajurit yang memiliki keahlian khusus dan menabrak orang meninggal dunia, akhirnya diambil kesimpulan agar prosesnya tak diteruskan dengan segala pertimbangan, ini tetap akan berproses karena Asisten Pidana Militer ini akan diisi oleh militer.
“Tujuannya untuk mempertegas aturan ini lagi, Asisten Pidana Militer hanya ada di Kejaksaan Tinggi saja, di Kejaksaan Negeri tidak ada, Asisten Pidana Militer anggotanya POM, oditur, penyidik (kepolisian, kehutanan, Bea Cukai), kejaksaan, tergantung letak kerugiannya yang mana, dan kasusnya apa,” bebernya.
Secara terpisah, Kepala Oditur Militer 420/ Jayapura Kolonel CHK Yunus Ginting, SH, MH mengatakan, saat ini memang ada jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Kejaksaan Agung RI, di mana ini akan menangani perkara yang melibatkan pengadilan umum dan pengadilan militer, memang ini dari dulu sudah ada sejak 1981, dan tahun ini baru digalakkan kembali agar ada satu persamaan di mata hukum.
Ia menambahkan, kalau terkait dengan perkara konekfitas itu ada namanya tim tetap, kalau di daerah diketuai oleh Asisten Pidana Militer yang nanti di dalamnya atau penyidiknya, ada POM, oditurnya, kejaksaannya, itu pelaksananya jika di daerah. (jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]