TIMIKA, Papuanesia.id – Polisi menangkap pria berinisial SAS (53) warga Kampung Nawaripi dalam, Timika. SAS ditangkap karena mencabuli tiga anak kandungnya, satu di antaranya berusia 15 tahun.
Perbuatan cabul pelaku, sebelumnya sudah dilakukan terhadap anak perempuannya yang kini telah dewasa. Bahkan, korban ada yang telah berumah tangga.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah kasus baru diperbuat terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Timika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan, dari keterangan yang diperoleh ternyata perbuatan bejat pelaku pada anaknya berusia 15 tahun sudah dilakukan sejak November 2021. Namun baru sebatas pencabulan.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]