Published on May 19, 2020
BOGOR, KOMPAS.TV – Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara usai dibebaskan.
Pihak pengacara menduga kembalinya Bahar bin Smith ke penjara akibat adanya pelanggaran syarat asimilasi terkait virus corona atau Covid-19.
Sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lapas dan pihak pengacara Bahar bin Smith di depan halaman Lapas Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.
Pengacara Bahar bin Smith menyesalkan tak ada komunikasi yang dilakukan pihak lapas terkait penangkapan kliennya tersebut.
Pengacara mengatakan dirinya masih berupaya mengonfirmasi alasan penangkapan kembali Bahar bin Smith.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mengatakan bahwa Bahar bin Smith dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar bin Smith.