Home News Bahar bin Smith Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan

Bahar bin Smith Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan

by Papua Damai
Bahar bin Smith Tempati Lapas One Man One Cell di Nusakambangan

Pintu masuk Pulau Nusakambangan di Dermaga Sodong, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAINPintu masuk Pulau Nusakambangan di Dermaga Sodong, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

CILACAP, KOMPAS.comBahar bin Smith dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu, Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Lapas Kelas I Batu sekaligus Koordinator Lapas se- Nusakambangan Erwedi Supriyatno mengatakan, Habib Bahar tiba di Dermaga Wijayapura Cilacap, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Terus langsung menyeberang ke Nusakambangan menuju Lapas Batu, sampai Lapas Batu sekitar pukul 06.35 WIB,” kata Erwedi melalui pesan singkat.

Baca juga: Ceramah Berbau Provokasi dan Langgar PSBB, Seret Bahar bin Smith ke Gunung Sindur

Erwedi mengatakan, Lapas Batu menerapkan sistem super maximum security.

Setiap narapidana menempati satu ruang tahanan atau one man one cell.

“Lapas high risk SOP-nya seperti itu, bentuk bangunan one man one cell,” jelas Erwedi.

Erwedi mengatakan, pemindahan Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas Lapas Gunung Sindur.

Sebelum menyeberang ke Nusakambangan dan memasuki Lapas, kata dia, rombongan wajib menjalani protokol pencegahan virus corona (Covid-19).

“Tetap sesuai SOP pengamanan, pengawalan dari kepolisian dan dari Lapas Gunung Sindur serta dipantau oleh petugas dari Direktorat Kamtib Ditjenpas,” ujar Erwedi.

Baca juga: Bahar bin Smith Dijemput Seperti Teroris, Santri: Kita Enggak Takut Sama Petugas yang Bawa Senjata, tapi…

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan lokasi penahanan terpidana kasus penganiayaan, Bahar Smith, dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Baru Nusakambangan, Selasa (19/5/2020) malam.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Bahar ke Nusakambangan murni untuk kepentingan pengamanan dan pembinaan sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang telah diberikan.



Read More

Related Posts