Papuanesia.id –
JAYAPURA-Penerapan sanksi hukuman yang dilakukan Polisi selama ini tidak hanya kepada warga umum. Anggota sendiri jika melanggar ternyata juga ditindak. Ini dibuktikan dengan proses hukuman disiplin terhadap lima anggota Polresta Jayapura Kota oleh Propam Polresta Jayapura yang dipimpin Wakapolresta, AKBP Supraptono.
Dalam sidang ini, Wakapoplresta juga didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kasiwas Iptu Ato Mursyanto, Kasi Propam Polresta Kota, Ipda Arman, S.H serta diikuti oleh empat personel yang disidangkan yakni Brigpol ASK, Briptu DB, Briptu F dan Bripda AS sementara Brigpol MS dinyatakan in absensia atau tidak dapat hadir dalam persidangan.
Supraptono menyampaikan bahwa sidang dilakukan demi penegakan disiplin personel agar menjadi efek jera dan contoh untuk personel yang lain, bahwa sebagai anggota Polri terikat dengan peraturan etik polri.
Dirincikan bahwa Brigpol ASK disangka melakukan perkara dengan wujud berupa menyalahgunakan barang, uang, atau surat berharga milik dinas. Brigpol MS melakukan pelanggaran berupa menghindarkan tangung jawab dinas atau tidak melaksanakan dinas.
“Sedangkan Briptu DB disidangkan atas pelanggaran meninggalkan tempat tugas tanpa izin dari pimpinan atau menghindarkan tanggung jawab dinas begitu juga dengan Briptu F atas perkara yang sama,” kata Supraptono dalam rilis Humas Polresta, Sabtu (5/3).
Sedangkan untuk Bripda AS diperkarakan atas pelanggaran melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Setelah dilakukan sidang disiplin atau pendalaman terhadap masing-masing pelanggar, maka pihaknya langsung memutuskan untuk perbuatan kelima personel dinyatakan melanggar sehingga dijatuhi hukuman disiplin untuk setiap personel tersebut.
“Terhadap Brigpol ASK dijatuhi hukuman berupa Penundaaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, lalu mutasi yang bersifat demosi dan penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 periode, Brigpol MS diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat 2 periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” tegas Wakapolresta.
Sementara Briptu DB dan Bripda AS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 periode, mutasi yang bersifat demosi dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari dan Briptu F diberikan sanksi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat 1 periode dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Wakapolres menegaskan dengan hukuman ini paling tidak lima personel tersebut dapat mengoreksi diri dan menjauhi semua bentuk pelanggaran. “Termasuk bagi anggota yang lain. Ini pelajaran untuk semua anggota Polresta,” tutupnya. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]