Papuanesia.id –
JAYAPURA – Bank Papua kembali melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kejaksaan Negeri Jayapura, guna penagihan kredit-kredit bermasalah di Bank Papua.
Direktur Kepatuhan Bank Papua, Betty J. Parinussa mengatakan, dengan adanya kerjasama tersebut pihaknya mengharapkan bahwa dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagaimana pengalaman-pengalaman terdahulu sudah sangat sukses dalam menagih kredit-kredit permasalahan dari debitur-debitur Bank Papua.
“Khususnya kredit-kredit kami yang berkompleksitas tinggi, sehingga kami berpikir bahwa kami perlu melakukan strategi dalam menghadapi berbagai debitur yang bermasalah,” Katanya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (23/2) kemarin.
Diakuinya, dengan demikian pihaknya harapkan bahwa kewenangan dari Kejaksaan itu jauh lebih mumpuni memiliki berbagai fasilitas untuk bisa melakukan pendekatan dengan para debitur, sehingga dana warga bisa kembali dengan baik.
“Karena kami sebagai bank milik daerah selain mengelola dana milik pemerintah daerah juga sekitar 50% lebih, juga dan nama warga pihak ketiga, itu perlu kita pastikan bahwa dana yang tersimpan di Bank Papua itu aman dan lancar,”Terangnya.
Lanjutnya, untuk itu bagi debitur Bank Papua yang kompleksitas tinggi, pihaknya perlu backup dari Kejaksaan Negeri dimana, para Kejari sangat berpengalaman dalam mengembalikan uang negara sangat berkontribusi besar untuk mendukung berbagai kegiatan bisnis Bank Papua.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Jayapura,Lukas Alexander Raya mengatakan bawah ini merupakan perpanjangan kerjasama yang ketiga, dan MoU ini ditandatangani untuk tiga tahun ke depan.
“Kejaksaan adalah lembaga pemerintah sehingga Kejaksaan wajib hukumnya untuk mendorong semua stakeholder Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan,”Katanya.
Lanjutnya, oleh karena itu harapan pihaknya dengan adanya kerjasama ini bisa memberikan kontribusi yang lebih positif, dan juga membaik terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi misalnya pengembalian aset dan lain sebagainya. (ana/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]