Papuanesia.id –
WAMENA—Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayawijaya mengaku masih banyak objek wisata yang tidak dibuka oleh warga adat lantaran masih berhubungan dengan kepercayaan terhadap wilayah mistis dan angker sehingga tak bisa dibuka untuk umum.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Engelbert Sorabut menyebutkan, ada beberapa tempat yang dimiliki oleh warga adat tidak dibuka untuk kepentingan umum atau menjadi objek wisata.
“Memang ada beberapa tempat yang belum bisa disentuh sebagai objek wisata, ini merupakan kepercayaan dari adat warga, sehingga untuk membuka tempat itu juga sulit dilakukan,”ungkapnya, Sabtu (11/6) kemarin.
Dikatakan, jika juga tempat yang meskipun dinilai berbau mistis dari kepercayaan warga, tapi mereka memberikan izin untuk dikembangkan menjadi tempat wisata, seperti salah satu tempat di Distrik Wesaput, dimana warga sudah melakukan ritual dan mengizinkan arkeolog masuk dan menggali lokasi itu sedalam empat meter untuk melakukan penelitian.
“Kalau yang belum bisa dibuka untuk kepentingan parawisata itu seperti Telaga Biru di Distrik Maima, telaga tersebut sangat bagus untuk dijadikan objek wisata, namun sampai saat ini belum bisa karena merupakan daerah religi adat dari warga,”jelas Engelbert.
Dikatakan, sudah beberapa kali pihaknya melakukan koordinasi dengan warga pemilik hak ulayat di sana, namun sampai saat ini mereka tidak bersedia melepas daerah itu untuk dijadikan sebagai tempat wisata.
“Di Jayawijaya ada 4 mumi, namun yang dibuka untuk parawisata itu hanya mumi Aikima, Araboida dan Silokarno Doga, sementara mumi lainnya ditutupi dan tidak dijadikan sebagai objek wisata karena berhubungan dengan religi,” jelasnya.
Ditambahkn, tahun depan, pihaknya berencana melakukan penataan terhadap cagar budaya di Lembvah Baliem, artinya pihaknya akan melihat mana yang harus dilindungi dan mana yang bisa dijadikan objek wisata, itu semua akan didata.
“Untuk lokasi yang bisa kunjungi, kita akan promosikan kepada wisatawan, sementara wilayah yang tidak bisa dikunjungi, kita akan lindungi namun tidak untuk menjadi konsumsi publik,” tutupnya. (jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]