Papuanesia.id –
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal. (Humas Polda Papua)
JAYAPURA– Setelah 9 hari diterapkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mulai disosialisasikan di Kota Jayapura berhasil menangkap sebanyak 3.685 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Jumlah sebanyak ini diperoleh setelah ETLE dilaunching pada 26 Maret 2022 lalu.
“Terhitung mulai 26 Maret hingga 4 April 2022, alat perekam elektronik ini telah merekam pengguna jalan yang melanggar sebanyak 3.685 yang tertangkap kamera,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, Selasa (5/4).
Kabid Humas menjabarkan, jenis pelanggaran yang terbanyak yakni penggunaan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil sebanyak 1.824 pelanggar, kemudian pelanggaran keabsahan STNK sebanyak 1.308, selanjutnya tidak menggunakan helm SNI sebanyak 497 dan sisanya pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara termasuk melawan arus dan berboncengan lebih dari satu.
Namun kata Kamal hingga saat ini belum ada dilakukan penilangan karena masih dalam tahap sosialisasi dan ini akan berlanjut hingga 15 April 2022. Akan tetapi jika ada pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka langsung dikonfirmasi untuk ditilang.
Ia menambahkan, di Kota Jayapura masih dua titik lokasi ETLE yakni di JPO depan Mall Jayapura. “Kamera ETLE baru kita operasikan di Kota Jayapura, nantinya kita akan pasang di daerah lain yang ada di Papua, yakni Kabupaten Jayapura, Merauke, Mimika, Nabire, dan Biak,” kata Kamal.
Diketahui, hadirnya ETLE di Papua ini juga merupakan upaya tindak lanjut Direktorat Lalu Lintas Polda Papua, dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri Presisi dalam bidang lalu lintas.
“Penerepan system ETLE ini merupakan wujud Responsibilitas Direktorat Lalu Lintas Polda Papua untuk menjawab masalah dan tantangan bidang lalu lintas yang terjadi di Papua,” tambahnya.
Ini juga untuk mewujudkan disiplin, kepatuhan berlalulintas dan menekan kecelakaan lalulintas yang permanen bukan hanya ketika ada sweeping atau razia. ETLE juga dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor dalam membayar pajak kendaraan karena yang belum membayar dipastikan akan muncul dalam laporan.
“Pada dasarnya tujuan dari diberlakukannya ETLE adalah guna membuat kelancaran berkendara agar dapat menjadi lebih aman, nyaman, dan teratur dengan tetap disiplin terhadap segala aturan lalulintas,” tutup Kamal. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]