Papuanesia.id –
JAYAPURA-Lima orang warga negara PNG yang sempat berurusan dengan Polisi, Satnarkoba Polresta Jayapura karena kasus dengan barang bukti ganja seberat 362.10 gram ini ternyata belum bisa dijerat dengan hukum yang ada.
Meski di awal sempat disebut bahwa dari penangkapan ini melibatkan lima pria yakni J, D, S, W dan T, namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ternyata bukti yang dibutuhkan untuk menjerat kelimanya belum cukup. Alhasil, mereka hanya ditindak dengan cara dideportasi atau dikembalikan ke negara asalnya, PNG.
Kapolresta Kota Jayapura, Kombes Pol, Gustav Urbinas melalui Kasat Narkoba, Iptu Alamsyah Ali menyampaikan bahwa kelima pria tersebut hanya diserahkan ke pihak imigrasi dan selanjutnya dideportasi.
“Dari awal kami sudah berpikir bahwa lima orang ini terlibat, namun setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata keterangan beberapa saksi tidak menguatkan untuk kami jerat mereka dengan pidana,” kata Alamsyah, Selasa (22/3).
Padahal pihaknya sudah berharap agar ada kesaksian yang memberatkan kelima warga tersebut agar perlahan-lahan bisa memutuskan mata rantai pelaku peredaran ganja di Jayapura.
Alamsyah menjelaskan bahwa dari keenam pelaku, hanya MY yang merupakan warga Kota Jayapura dan MY yang kini sedang berproses hukum, karena kedapatan dengan barang bukti ganja seberat 362.10 gram.
“Para saksi memang memojokkan kelima pria ini, tapi tidak ada yang bisa membuktikan jika ganja tersebut dari mereka,” imbuhnya.
Akhirnya Selasa (22/3) kemarin, anggota opsnal melaksanakan penyerahan 5 orang tadi ke Kantor Imigrasi Jayapura dan diterima oleh Agustinus Wahyudi selaku Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. “Tapi yang jelas kami tidak berhenti disini, sebab upaya untuk menyelundupkan dan transaksi langsung di Jayapura ini masih tinggi,” tutup Alamsyah. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]