JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi menangkap penumpang pesawat berinisial LWI (21) di Bandara Sentani, Jayapura Kamis (22/12/2022). Dia diamankan bersama saksi YI (19) karena kedapatan membawa dua paket narkoba jenis ganja saat hendak terbang menuju Wamena.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani Ipda Wajedi menjelaskan, penangkapan terhadap LWI bermula saat berada di ruang tunggu keberangkatan. Dia bersama saksi YI lantas diperiksa oleh Petugas Security Avsec setiba di SCP II.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket ganja kering terbungkus kertas dan plastik di dalam saku celana LWI.
“Sehingga langsung dibawa ke Posko Avsec untuk dilakukan Pemeriksaan lanjutan,” kata Wajedi, Jumat (23/12/2022).
Setelah menerima laporan tersebut, anggota piket jaga Polsek Kawasan Bandara Sentani mengamankan LWI bersama saksi YI. Keduanya pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk proses lebih lanjut.
“LWI (21) bersama saksi YI (19) telah diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wajedi.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Jayapura AKP Alfrit B. Nadek mengaku telah melakukan pemriksaan awal terhadap keduanya. Hasilnya, LWI mengaku disuruh temannya untuk membawa ganja tersebut ke Wamena.
saat dikonfirmasi pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap keduanya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]