Bawaslu Mamberamo Raya hingga kini terus konsisten dalam mengawasi seluruh tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024. Atas konsisten tersebut, kini mereka mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 pada 4 distrik di kabupaten ini dilakukan susulan.
Pengusulan tersebut dikarenakan adanya keterlambatannya pendistribusian Logistik. Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa mengatakan, pengusulan tersebut juga dilakukan berdasarkan Undang-undang.
Lebih tepatnya pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu, nomor 5 tahun 2022. Isinya tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan bawaslu Mamberamo Raya.
Menurutnya, terdapat 34 titik pendistribusian yang menggunakan helikopter untuk droping logistik ke TPS masing-masing. Dari kajian hukum, berdasarkan fakta, serta kejadian dan pengawasan, maka ada 20 TPS di 4 distrik yang tidak dapat melakukan pemungutan suara serta penghitungan.
Ada faktor terlambatnya pendistribusian yang terjadi. Sehingga, terpenuhi syarat untuk dilakukannya tahapan pemungutan suara susulan sebagaimana diatur dalam pasal 432 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Selain itu, lanjut Omega, Bawaslu meminta KPU Mamberamo Raya, agar menindaklanjuti rekomendasi yang sudah dikeluarkan. Disamping itu, jika kajian Bawaslu terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlambatan logistik, maka akan dilakukan kajian hukum, dan menindak tegas, sesuai peraturan yang berlaku.