JAYAPURA, Papuanesia.id – Surat Danramil 1701-02/Jayapura Utara perihal permintaan bantuan kepada para pedagang dan pemilik warung untuk partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2022 viral di media sosial. TNI AD merespons cepat dengan memberikan sanksi kepada Danramil tersebut.
Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, Danramil 1701-02/Japut telah ditindak atau diberi sanksi karena mengeluarkan surat permohonan bantuan tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura.
“Benar terdapat surat permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk warga kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan Dandim 1701/Jayapura sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut,” ujar Herman, Rabu (27/4/2022).
Danramil diketahui mengeluarkan surat bernomor B/15/IV/2022 tertanggal 18 April 2022 tanpa sepengetahuan atasan. Dalam surat tersebut disebutkan bantuan akan dibagikan kepada warga kurang mampu.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]