JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Zulkifli Zaini mengatakan, lonjakan tagihan listrik yang dialami masyarakat tidak disebabkan oleh kenaikan atau subsidi silang tarif listrik.
“Lonjakan tagihan listrik pada rekening Mei – Juni. Sebelumnya kami sampaikan lonjakan ini tidak disebabkan kenaikan tarif listrik atau subsidi silang tarif listrik,” kata Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Zulkifli menjelaskan, lonjakan tagihan listrik terjadi karena mekanisme perhitungan tagihan yang berbeda selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Dedi Mulyadi Usul PLN Kirim Rincian Tagihan Listrik ke Setiap Pelanggan
PLN, kata dia, menggunakan skema tiga bulan dalam menghitung tagihan listrik masyarakat, karena selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) petugas PLN tidak bisa melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan.
“Lonjakan tagihan terjadi karena mekanisme penagihan itu pakai 3 bulan terakhir. Akibat kebijakan PSBB, PLN memutuskan pada April dan Mei kan enggak ada pencatatan (meteran) ke rumah pelanggan, supaya enggak ada resiko penularan virus,” ujarnya.
Zulkifli mengatakan, petugas kembali melakukan pencatatan meteran ke rumah pelanggan pada bulan Juni 2020, setelah pemerintah melonggarkan kebijakan PSBB.
Baca juga: Plt Walkot Medan: Banyak PHK Malah Tagihan Listrik Naik, PLN Seharusnya Bantu Warga…
Adapun, menurut dia, hasil pencatatan petugas, menghasilkan kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan, karena pola konsumsi masyarakat selama PSBB.
“Pencatatan meter bulan Mei secara aktual menghasilkan kenaikan relatif yang signifikan kepada beberapa pelanggan, akibat pola konsumsi dan aktifitas pelanggan yang berada lebih lama di rumah selama kurun waktu April hingga Juni,” ucapnya.
“Oleh karena itu, terjadi perbedaan realisasi konsumsi dengan penagihan mengunakan rata-rata 3 bulan. Sebagian besar realisasi lebih besar daripada apa yang ditagihkan,” sambungnya.
Baca juga: Ombudsman Minta PLN Tingkatkan Kualitas Petugas Pencatat Meter Listrik
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, PLN sudah menyiapkan upaya perlindungan bagi pelanggan atas lonjakan tagihan tersebut.
PLN, kata dia, membuat skema angsuran yang diberikan bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.
“Untuk mengatasi keluhan pelanggan tersebut PLN telah mengambil kebijakan perlindungan lonjakan dengan membuat skema angsuran terhadap lonjakan yang terjadi untuk yang mengalamai kenaikan diatas 20 persen,” pungkasnya.