Papuanesia.id –
*Kapolresta Jayapura Kota Terkait Rencana Demo PRP 14 Juli
*Judul Sambungan: Pemprov Papua Belum Menerima UU DOB
JAYAPURA-Meskipun DPR RI telah menetapkan rancangan undang-undang (RUU) tiga daerah otonom baru (DOB) di Provinsi Papua menjadi undang-undang pada tanggal 30 Juni 2022 lalu, namun riak-riak protes belum hilang.
Ini dibuktikan oleh kelompok yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua (PRP) yang berencana kembali menggelar aksi demo pada 14 Juli mendatang yang isinya masih sama yakni menolak pemekaran. Demo ini nampaknya tidak hanya dilakukan di Jayapura tetapi juga beberapa provinsi lain di Indonesia.
Terkait rencana demo ini, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor Dean Mackbon, SH., SIK., MH., M.Si., menyampaikan bahwa hingga Kamis (7/7) kemarin, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan apapun dari kelompok PRP.
“Belum ada pemberitahuan apa-apa sehingga kami juga belum tahu mereka mau ngapain,” kata Victor Mackbon melalui ponselnya, Kamis (7/7). Namun pihaknya tetap menyikapi perkembangan situasi keamanan ke depan termasuk aksi – aksi penolakan DOB tersebut.
“Kalau personel sih selalu siaga namun sampai saat ini belum ada pihak yang berkoordinasi dengan kami termasuk mereka (PRP). Kami hanya mengikuti perkembangan di lapangan,” jelasnya.
Tapi untuk aksi PRP menurut Kapolresta, jika akan dilakukan dengan long march tentu tidak akan izinkan kecuali mau dimediasi seperti kemarin. “Kalau mau dimediasi kami siap bantu,” tegasnya.
Lalu disinggung soal tindakan tegas yang diambil terhadap koordinator aksi, menurut Kapolresta Victor Mackbon selama belum ada unsur pidana maka pihaknya juga tidak akan memproses hukum. “Terkecuali ada tindakan atau perbuatan yang memenuhi unsur pidana barulah kami jerat disitu,” jelasnya.
Sementara pegiat sosial Kota Jayapura, Gunawan menyampaikan bahwa nampaknya hanya sia-sia dan buang energi dari aksi demo yang dilakukan jika pesannya menyuarakan soal penolakan DOB maupun Otsus. Ini kata Gunawan seperti berteriak di tengah kebisingan dimana tidak ada yang mau ambil peduli. “Maksudnya begini, kalau gubernur, bupati dan warga juga sudah banyak yang mendukung lalu ada kelompok yang menyuarakan penolakan mungkin hanya DPR saja yang akan mendengar sebagai lembaga yang menerima aspirasi. Tapi di DPR juga banyak yang menerima aspirasi pemekaran jadi rasanya sulit juga,” beber Gunawan.
Selain itu ia melihat saat ini banyak orang yang mulai menyiapkan apa saja yang diperlukan saat provinsi tersebut lahir. “Ada banyak peluang yang bakal hadir dan saya melihat banyak juga yang mempersiapkan diri mengambil peluang itu jadi sepertinya sulit untuk membatalkan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Plt. Asisten III Sekretariat Daerah Papua, Derek Hegemur menyebut hingga kini pihaknya belum menerima Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Inilah salah satu alasan pihaknya belum membahas tahapan sosialisasi soal tiga UU DOB di Papua.
“Berkaitan dengan DOB, sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukannya. Sepengetahuan kita, prosesnya masih di DPR RI sehingga kita sendiri belum menerima UU yang baru tentang DOB,” jelas Derek Hegemur kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/7).
Terkait belum diterimanya DOB ini, Derek mengaku tidak banyak berkomemtar dulu. “Nanti setelah UU-nya ada, kita sudah melihat UU dan seperti apa isi serta judul dari UU tersebut, barulah kita berbicara tentang sosialisasi atau kita memperkenalkannya,” ungkapnya.
“Jika sudah berproses nanti disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden, yang jelas sampai hari ini kita belum menerima UU pembentukan DOB,” sambungnya.
Dengan belum menerima UU DOB tersebut, asset-aset Pemprov Papua yang ada di kabupaten yang masuk dalam DOB belum bisa dibicarakan karena harus ada undang-undangnya.
“Jika undang-undang sudah kita terima dan sudah dipelajari semua, barulah kita bisa mengambil langkah teknisnya. Untuk sementara tidak banyak berkomentar, apalagi bicara tentang P3D karena belum tahu isinya seperti apa,” pungkasnya. (ade/fia/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]