Jakarta –
Beredar informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut informasi itu hoax lantaran belum ada pengumuman kebijakan perpanjangan masa PSBB.
“Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tulis pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya, jalahoaks, seperti dilihat detikcom, Kamis (4/5/2020).
Ada dua salinan pengumuman yang beredar sebagai informasi PSBB di Jakarta telah diperpanjang. Pengumuman pertama berupa draf aturan Keputusan Gubernur (Kepgub). Belum ada nomor Kepgub ataupun tanda tangan pengesahan dari Anies Baswedan.
Kemudian, ada yang disebut sebagai Kepgub Nomor 412 Tahun 2020. Nomor Kepgub tersebut merupakan Kepgub untuk perpanjangan PSBB yang lama, bukan yang terbaru atau disebut perpanjangan dari 5 sampai 18 Juni 2020.
“Regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020,” kata Pemprov DKI.
“Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020,” katanya.
Pemprov mengaku belum mengeluarkan produk hukum terkait dengan perpanjangan PSBB. “Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
“Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni melalui media sosial adalah tidak benar,” imbuhnya.
PSBB DKI Jakarta akan berakhir besok, 4 Juni 2020. Hari ini beredar informasi bahwa PSBB tersebut akan diperpanjang hingga 18 Juni mendatang.
Tonton juga video ‘Biar Nggak Salah, Perhatikan 10 Hal Ini Saat Ingin Buat SIKM’:
(aik/zlf)