Dok. PixabyIlustrasi Garuda Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar informasi bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) terhadap para pilotnya.
Menanggapi informasi itu, manajemen Garuda Indonesia memberikan penjelasan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah pilot.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membenarkan adanya PHK yang dilakukan perseroan terhadap sejumlah pilot. Perseroan memutuskan untuk mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot.
“Pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2020).
Baca juga: Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Abu Dhabi-Jakarta, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut Irfan memastikan, maskapai plat merah tersebut tetap membayarkan dan memenuhi seluruh kewajibannya sesuai waktu kontrak yang disepakati.
Langkah tersebut diambil merespon anjloknya jumlah penumpang penerbangan selama masa pandemi Covid-19.
“Adapun kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19,” tuturnya.
Baca juga: Imbas Corona, Garuda Indonesia Rumahkan 800 Karyawan Kontraknya