JAKARTA, Papuanesia.id – Surat panggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua I DPR Provinsi Papua, Yunus Wonda, beredar. Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) menegaskan surat itu palsu alias hoaks.
Dalam surat itu, Yunus Wonda dipanggil untuk diperiksa terkait penggunaan dan pengelolaan dana PON Papua serta korupsi yang diduga dilakukannya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah menerima informasi serta bukti surat panggilan pemeriksaan yang beredar luas di Papua tersebut. Setelah ditelusuri, Ali memastikan surat panggilan tersebut palsu.
KPK meminta agar semua pihak mewaspadai surat panggilan palsu tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020,” kata Ali melalui keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).
Dalam surat tertanggal 21 September 2022 tersebut, kata Ali, terdapat tanda tangan seorang penyidik KPK atas nama Muh Ridwan Saputra. Ali menekankan tidak ada penyidik KPK yang bernama Muh Ridwan Saputra.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]