Papuanesia.id –
JAYAPURA-Tak hanya pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Polsek Abepura juga menjadikan pelaku tindak kejahatan penganiayaan dan pengerusakan menjadi Duta Kamtibmas, Selasa (7/6) sore. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi kepada warga untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, Duta Kamtibmas merupakan tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan. Pelaku Kejahatan yang dijadikan Duta Kamtibmas kali ini, adalah Maxi Petrus Wanma. Yang bersangkutan melakukan tindak pidana Penganiayaan dan Pengrusakan, namun dari korban dan tersangka sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negri Jayapura (Retorative Justice).
“Disini duta Kamtibmas tersebut diarahkan menuju 3 lokasi, yakni Furia Jalur 4 Kotaraja Distrik Abepura, Furia Jalur 3 Kotaraja Distrik Abepura dan Furia Jalur 2 Kotaraja Distrik Abepura, dengan memegang 1 (satu) buah megaphone / alat pengeras suara sambil menyampaikan kepada kepada warga agar tidak melakukan tindak pidana apapun,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (8/6) kemarin.
Diakuinya, giat ini dilakukan agar pelaku Duta Kamtibmas agar sadar atas perbuatannya dan supaya ada efek jera bagi dirinya sendiri giat ini dilakukan sebagai Edukasi. Duta Kamtibmas ini juga mengimbau warga terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. “Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk mengedukasi warga agar lebih waspada dan tertip,” terangnya. (ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]