MIMIKA, Papuanesia.id – Berkas penyidikan empat warga sipil tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (5/12/2022). Seiring pelimpahan itu, keempat tersangka segera menjalani persidangan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sudarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan, berkas perkara keempat tersangka masing-masing APL alias Jeck, DU, RF, dan RMH alias Roy telah dinyatakan lengkap. Sehingga pihaknya selaku penyidik pun menyerahkan barang bukti serta para tersangka ke Kejari Mimika.
“Berkasnya sudah lengkap, sekarang kami serahkan para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya menunggu arahan lanjut dari Kasi Pidum selaku pemimpin tim Jaksa Penuntut Umum nanti,” ujar Iptu Sugarda, Selasa (6/12/2022).
Dia memerinci, barang bukti yang dilimpahkan antara lain tiga kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, pakaian, hingga parang.
Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.
Pembunuhan dengan disertai mutilasi itu terjadi di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT. Jasad korban pembunuhan itu dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad Arnold Lokbere, salah satu korban, ditemukan aparat di dalam karung dengan kondisi tanpa kaki dan kepala pada 26 Agustus 2022.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]