NABIRE, Papuanesia.id – Polres Nabire menyerahkan tersangka berinisial YW ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nabire. YW (47) merupakan tersangka tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istri EY (47) di Jalan Pipit, Kampung Kaliharapan, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua.
Penyerahan berkas dan tersangka dipimpin Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nabire Iptu H Suparmin bersama penyidiknya yang diterima JPU Royal Sitohang.
Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Akhmad Alfian mengatakan, penyerahan tersangka YW beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana dilakukan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Kasat menjelaskan, tersangka YW membunuh korban EY (47) yang merupakan istrinya. Keduanya sama-sama PNS yang berdinas di Pemkan Nabire. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/295/VIII/2022/SPKT/Res Nabire/Polda Papua tanggal 2 Agustus 2022.
“Atas perbuatannya tersebut, YW disangkakan pasal primair Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]